“Kasusnya sudah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Zainuri.
AKP Zainuri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Ia memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang-barang yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti miras maupun obat-obatan terlarang.
”Kami berkomitmen membersihkan wilayah Garut Kota dari penjualan miras maupun alkohol yang disalahgunakan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan berperan aktif menjaga lingkungan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas.
Kemudian, mencegah jatuhnya korban jiwa akibat penyalahgunaan alkohol di wilayah hukum Polres Garut.














