Menurut Eko, metode tersebut membuat transaksi berlangsung tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli. Polisi kini mendalami alur distribusi sabu tersebut.
Tujuh Perkara, 11 Tersangka
Secara keseluruhan, Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba selama Agustus 2026. Dari tujuh perkara itu, polisi mengamankan 11 tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya tembakau sintetis sebanyak 15 gram, psikotropika 409 butir, serta obat keras tertentu sebanyak 135 butir.
Polisi juga mengamankan 352 botol minuman keras dari berbagai jenis dalam rangkaian penindakan selama Agustus.
Eko memastikan operasi pemberantasan narkoba masih terus dilakukan. Polisi tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga berupaya membongkar jaringan peredaran.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” kata Eko.
Polisi menjerat perkara sabu tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.














