banner 720x220
News  

PMII Ciamis Soroti Pemusnahan 5.999 Botol Miras, Desak Penindakan Bandar hingga Dugaan Setoran Oknum

Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Ciamis, Muhaemin. (Dok, foto. Istimewa)
Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Ciamis, Muhaemin. (Dok, foto. Istimewa)

CIAMIS,Kondusif.com,– Pemusnahan 5.999 botol minuman keras oleh Polres Ciamis belum cukup menjawab persoalan peredaran barang ilegal di wilayah tersebut. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Ciamis menilai, penegakan hukum perlu menyasar jaringan pemasok hingga menelusuri dugaan pembiaran aktivitas ilegal oleh oknum aparat.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Ciamis, Muhaemin, dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (21/10/2026).

Ia menyoroti kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung di halaman Mapolres Ciamis pada Selasa (20/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ciamis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ulama, dan tokoh pemuda hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti.

Kapolres menyebut pemberantasan miras sebagai salah satu prioritas untuk melindungi generasi muda.

Sementara itu, Bupati mengapresiasi langkah kepolisian dalam menertibkan peredaran miras dan memberantas narkoba.

Namun, PMII mempertanyakan sejauh mana penindakan tersebut mampu memutus mata rantai peredaran barang ilegal.

Menurut Muhaemin, pemusnahan barang bukti tidak akan menyelesaikan persoalan apabila para pemasok dan jaringan di belakangnya masih leluasa beroperasi.

“Botol yang dipecahkan hari ini bisa diganti esok hari,” demikian salah satu poin kritik yang disampaikan PMII dalam siaran pers tersebut.

Desak Penindakan hingga ke Hulu

PMII Ciamis menyoroti peredaran minuman keras, obat keras daftar G yang dijual tanpa resep, narkotika, serta praktik perjudian dan aktivitas ilegal lainnya.

Organisasi mahasiswa itu menilai penindakan harus berjalan secara berkelanjutan, bukan sebatas menyita dan memusnahkan barang bukti.

Lebih jauh, PMII mengangkat dugaan adanya oknum aparat yang membiarkan aktivitas ilegal tetap berjalan dengan imbalan keuntungan.

Dalam siaran persnya, organisasi tersebut menyebut dugaan itu perlu ditelusuri secara serius agar tidak berkembang menjadi persoalan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

PMII juga menilai penegakan hukum akan kehilangan daya gigit jika hanya menyasar pelaku di tingkat pengecer, sementara bandar, pemasok, dan distributor tidak tersentuh.

Karena itu, mereka meminta kepolisian mengungkap jaringan peredaran barang ilegal hingga ke sumbernya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan maupun pembiaran oleh oknum aparat yang disampaikan PMII tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Pertanyakan Data Penindakan

Selain mendesak pengusutan jaringan, PMII Ciamis mempertanyakan keterbukaan data penegakan hukum.

Mereka meminta Polres Ciamis tidak hanya mengumumkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, tetapi juga memaparkan hasil penindakan secara terukur.

Data yang diminta meliputi jumlah lokasi yang ditindak, tersangka yang ditangkap, bandar dan pemasok yang diungkap, toko obat ilegal yang ditutup, serta perkara yang dilimpahkan hingga ke pengadilan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *