banner 720x220
News  

Polres Ciamis Musnahkan Ribuan Barang Bukti Miras, Perda Larangan Masih Diproses

CIAMIS,Kondusif.com,- Polres Ciamis memusnahkan 5.599 barang bukti minuman keras (miras) hasil pengungkapan 12 perkara. Barang bukti tersebut berasal dari penindakan melalui Operasi Antik pada 13 dan 19 Oktober 2026 serta sejumlah penindakan sebelum operasi berlangsung.

Pemusnahan ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian bersama pemerintah daerah berupaya memperkuat pemberantasan peredaran miras ilegal dan narkoba di Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, ribuan barang bukti itu dikumpulkan dari sejumlah lokasi penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Alhamdulillah, pagi ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 5.599 dari berbagai tempat dan dari 12 perkara yang sudah kita ungkap,” ujar Eko.

Menurut dia, pemusnahan tersebut tidak sekadar mengakhiri proses penanganan barang bukti.

Kegiatan itu juga menjadi penegasan komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk menekan peredaran miras serta narkoba.

“Pagi ini kita sama-sama menunjukkan komitmen kita, bahwasannya kita menyatakan perang terhadap peredaran miras. Kita juga berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba,” katanya.

Eko menilai, konsumsi miras dan narkoba dapat memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *