CIAMIS,Kondusif.com,- Seorang pria berinisial AF, 39 tahun, membacok istri dan kakek mertuanya di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kedua korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Banjar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap AF beberapa jam kemudian, tepatnya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan kejadian tersebut. Kedua korban masing-masing berinisial IW, 37 tahun, yang merupakan istri pelaku, dan H, 74 tahun, kakek mertua AF.
“Iya, benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang disertai penganiayaan di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,” kata Eko di Mapolres Ciamis.
Menurut Eko, penyerangan bermula ketika IW sedang beristirahat di rumahnya.
AF kemudian masuk melalui bagian dapur dan langsung menyerang istrinya menggunakan golok.
IW yang mengalami luka berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah kakeknya.
Namun, AF mengejarnya hingga ke rumah tersebut. Di sana, pelaku kembali membacok IW sampai korban terjatuh.
Melihat kejadian itu, H keluar rumah untuk melerai pertikaian. Namun, upaya tersebut justru membuat pria berusia 74 tahun itu ikut menjadi sasaran serangan.
“Korban berlari ke rumah kakeknya, tetapi dikejar oleh pelaku. Di rumah kakeknya, korban kembali dibacok hingga terjatuh. Kakeknya kemudian keluar dengan maksud melerai, tetapi ikut menjadi korban,” ujar Eko.
Akibat serangan tersebut, IW mengalami luka robek di kepala, luka pada paha dan telapak tangan, serta sejumlah memar.
Sementara itu, H mengalami luka pada pergelangan tangan kanan.
Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus mencari keberadaan pelaku.
Unit Resmob Polres Ciamis kemudian menemukan dan menangkap AF di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dengan demikian, polisi mengamankan AF sekitar satu setengah jam setelah waktu kejadian.
“Pelaku berinisial AF, berusia 39 tahun, bekerja sebagai karyawan. Pelaku berhasil kami amankan oleh Unit Resmob dalam hitungan jam setelah kejadian,” kata Eko.














