Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga serangan itu dipicu rasa sakit hati.
AF dan IW diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan.
Eko mengatakan, pelaku diduga merasa sakit hati karena ingin bertemu dengan istrinya.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan bahwa AF kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap IW.
Polisi juga mengungkapkan bahwa golok yang digunakan untuk menyerang kedua korban diduga telah dipersiapkan oleh pelaku sebelum kejadian.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan adalah sakit hati. Pelaku dan korban sudah pisah ranjang sekitar dua bulan,” ujar Eko.
Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk melengkapi penyidikan.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Ciamis, pelaku terancam hukuman penjara dan denda sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Eko menyebut ancaman hukuman dalam perkara KDRT mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk tindak pidana penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 khusus KDRT, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. Untuk penganiayaan sendiri, ancaman hukumannya pidana lima tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta,” kata Eko.
Adapun kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Banjar.
Polisi menyatakan keduanya masih mendapatkan penanganan medis.
“Kondisi kedua korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kota Banjar dan masih mendapatkan penanganan intensif,” tutur Eko.














