banner 720x220
News  

PMII Ciamis Soroti Pemusnahan 5.999 Botol Miras, Desak Penindakan Bandar hingga Dugaan Setoran Oknum

Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Ciamis, Muhaemin. (Dok, foto. Istimewa)
Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Ciamis, Muhaemin. (Dok, foto. Istimewa)

Bagi PMII, data tersebut penting untuk menunjukkan apakah operasi kepolisian benar-benar memutus mata rantai peredaran barang ilegal atau hanya menghasilkan penindakan pada sebagian pelaku.

Organisasi itu juga menyoroti ancaman peredaran obat keras dan narkoba terhadap pelajar serta kalangan muda.

Mereka mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dan penindakan berpotensi memperluas dampak persoalan tersebut di tengah masyarakat.

Tiga Tuntutan kepada Kepolisian

Dalam siaran persnya, PC PMII Kabupaten Ciamis menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak Kapolres Ciamis membuka data penindakan secara menyeluruh, mulai dari kasus miras, obat terlarang, hingga narkoba.

Data itu harus mencakup lokasi penindakan, jumlah tersangka, dan perkara yang berlanjut ke pengadilan.

Kedua, PMII meminta kepolisian menelusuri jaringan peredaran barang ilegal hingga ke hulu, termasuk bandar, pemasok, distributor, dan pihak-pihak yang diduga membuat aktivitas tersebut terus berlangsung.

Ketiga, mereka mendesak Propam Polres Ciamis memeriksa dugaan pembiaran serta pengambilan keuntungan oleh oknum anggota.

PMII juga meminta adanya kanal pengaduan yang menjamin perlindungan bagi warga yang melaporkan dugaan pelanggaran.

PMII turut menanggapi pernyataan Bupati Ciamis Herdiat yang berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti.

Dalam kesempatan yang sama, Herdiat menyebut pemerintah kabupaten tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan penyalahgunaan narkoba.

PMII menyatakan sependapat dengan upaya tersebut.

Namun, mereka mengingatkan bahwa regulasi perlu diikuti penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Organisasi mahasiswa itu juga menegaskan bahwa kritik mereka tidak ditujukan kepada seluruh anggota Polres Ciamis.

Sebaliknya, mereka meminta institusi kepolisian menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bagi PMII, keberhasilan pemberantasan barang ilegal tidak cukup diukur dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan.

Kepolisian juga perlu menunjukkan hasil pengungkapan jaringan, penindakan terhadap para pemasok, dan penyelesaian perkara secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *