CIAMIS,Kondusif.com,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis memasuki tahapan persiapan teknis dan pencalonan. Sebanyak 40 desa dijadwalkan mengikuti pemilihan dengan rencana penerapan sistem pemungutan suara digital berbasis tablet.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis kini menyiapkan simulasi penggunaan perangkat tersebut.
Kegiatan yang direncanakan berlangsung pekan depan itu akan melibatkan DPMD Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., mengatakan simulasi akan berlangsung di halaman Kantor DPMD Ciamis.
Panitia akan menata lokasi kegiatan menyerupai tempat pemungutan suara (TPS) agar pelaksana di tingkat desa dapat memahami alur pemungutan suara secara langsung.
“Rencananya minggu depan kami akan melaksanakan simulasi. Nanti prosesnya akan didokumentasikan dalam bentuk video tutorial yang akan disebarkan agar panitia di 40 desa bisa memahami mekanisme pelaksanaannya,” kata Aman saat ditemui di Kantor DPMD Ciamis, Jumat, 9 Oktober 2026.
DPMD akan menggunakan hasil simulasi tersebut sebagai bahan panduan teknis bagi panitia.
Dengan begitu, petugas di setiap desa memiliki acuan yang sama sebelum menerapkan sistem digital dalam pemilihan sebenarnya.
Penerapan tablet menjadi salah satu perubahan penting dalam penyelenggaraan Pilkades tahun ini.
Namun, kesiapan perangkat saja belum cukup. Panitia juga perlu memahami prosedur pemungutan suara dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Perpanjangan Pendaftaran Berakhir 23 Oktober
Di tengah persiapan teknologi, tahapan pencalonan masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan.
Sejumlah desa belum memenuhi ketentuan jumlah bakal calon sehingga pemerintah memperpanjang masa pendaftaran.
Aman menjelaskan, pendaftaran tahap awal ditutup pada 18 September 2026. Setelah itu, panitia membuka perpanjangan pertama selama 15 hari kerja.
Jika persyaratan pencalonan belum terpenuhi, masa pendaftaran dapat diperpanjang kembali selama 10 hari kerja.
Saat ini, tahapan tersebut memasuki perpanjangan kedua yang dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan data sementara sebelum perpanjangan pertama, empat desa tercatat belum memiliki pendaftar.
Desa tersebut ialah Raksabaya di Kecamatan Cimaragas, Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Payungsari di Kecamatan Panumbangan, dan Kalijaya di Kecamatan Banjaranyar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap desa perlu memenuhi persyaratan pencalonan agar dapat melanjutkan tahapan pemilihan.














