Aman menegaskan, desa yang tetap tidak memiliki pendaftar setelah masa perpanjangan kedua tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkades pada gelombang saat ini.
“Kalau pada perpanjangan kedua masih kosong, tidak ada yang mendaftar, maka desa tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades sekarang,” ujarnya.
Adapun desa yang hanya memiliki satu bakal calon akan dibahas melalui musyawarah panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mekanisme selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai calon tunggal dan kotak kosong apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
Penetapan Calon Dijadwalkan Desember
Setelah masa pendaftaran berakhir, DPMD akan memantau perkembangan jumlah bakal calon di setiap desa.
Data terbaru diperlukan untuk memastikan desa mana saja yang telah memenuhi persyaratan dan dapat melanjutkan proses pemilihan.
Tahapan berikutnya mencakup penyelesaian administrasi dan penetapan calon kepala desa yang dijadwalkan pada 1 Desember 2026.
DPMD Ciamis juga menyiapkan penyusunan daftar pemilih dengan memanfaatkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih di masing-masing desa.
Meski demikian, perkembangan pencalonan masih dapat berubah selama masa perpanjangan berlangsung.
Karena itu, data bakal calon yang tersedia saat ini belum dapat dijadikan gambaran akhir komposisi peserta Pilkades Serentak 2026.
Pelaksanaan pemilihan dengan sistem digital juga membutuhkan kesiapan yang menyeluruh.
Selain memastikan perangkat berfungsi, panitia harus menguasai prosedur, memahami pembagian tugas, dan mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Simulasi serta video tutorial yang disiapkan DPMD diharapkan menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman panitia sebelum hari pemungutan suara.
Data Sementara Bakal Calon di 40 Desa
Berikut daftar 40 desa peserta Pilkades Serentak 2026 beserta jumlah bakal calon berdasarkan data sementara sebelum perpanjangan pendaftaran.
- 1. Sukajaya, Kecamatan Rajadesa: 3 bakal calon.
- 2. Bahara, Kecamatan Panjalu: 2 bakal calon.
- 3. Sukakerta, Kecamatan Panumbangan: 4 bakal calon.
- 4. Karangpari, Kecamatan Rancah: 3 bakal calon.
- 5. Hiriharja, Kecamatan Rancah: 4 bakal calon.
- 6. Jangalaharja, Kecamatan Rancah: 3 bakal calon.
- 7. Cikatomas, Kecamatan Cikoneng: 2 bakal calon.
- 8. Cintanagara, Kecamatan Jatinagara: 3 bakal calon.
- 9. Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan: 3 bakal calon.
- 10. Mulyasari, Kecamatan Jatinagara: 1 bakal calon.
- 11. Sidamulih, Kecamatan Pamarican: 4 bakal calon.
- 12. Sidaharja, Kecamatan Lakbok: 3 bakal calon.
- 13. Kadupandak: 2 bakal calon.
- 14. Sagalaherang: 4 bakal calon.
- 15. Mekarmulya, Kecamatan Pamarican: 4 bakal calon.
- 16. Raksabaya, Kecamatan Cimaragas: belum ada pendaftar.
- 17. Darmaraja, Kecamatan Lumbung: 3 bakal calon.
- 18. Sukamaju, Kecamatan Baregbeg: 4 bakal calon.
- 19. Sukanagara, Kecamatan Lakbok: 3 bakal calon.
- 20. Sukamulya, Kecamatan Purwadadi: 2 bakal calon.
- 21. Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih: 3 bakal calon.
- 22. Kujang, Kecamatan Cikoneng: 4 bakal calon.
- 23. Sindangsari, Kecamatan Banjarsari: 3 bakal calon.
- 24. Sukajadi, Kecamatan Sadananya: 4 bakal calon.
- 25. Saguling, Kecamatan Baregbeg: 2 bakal calon.
- 26. Nagarapageuh, Kecamatan Panawangan: 1 bakal calon.
- 27. Ciomas, Kecamatan Panjalu: 2 bakal calon.
- 28. Kertajaya, Kecamatan Panawangan: belum ada pendaftar.
- 29. Selasari, Kecamatan Kawali: 2 bakal calon.
- 30. Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar: belum ada pendaftar.
- 31. Imbanagara, Kecamatan Ciamis: 7 bakal calon.
- 32. Cikaso, Kecamatan Banjaranyar: 5 bakal calon.
- 33. Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar: 4 bakal calon.
- 34. Ciakar, Kecamatan Cipaku: 2 bakal calon.
- 35. Sukawening, Kecamatan Cipaku: 2 bakal calon.
- 36. Kertamandala, Kecamatan Panjalu: 3 bakal calon.
- 37. Kertahayu, Kecamatan Pamarican: 6 bakal calon.
- 38. Mekarjadi, Kecamatan Sadananya: 7 bakal calon.
- 39. Bangunharja, Kecamatan Cisaga: 2 bakal calon.
- 40. Payungsari, Kecamatan Panumbangan: belum ada pendaftar.
Data tersebut masih bersifat sementara. Jumlah bakal calon dapat berubah setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir pada 23 Oktober 2026.
Dengan demikian, persiapan Pilkades Serentak 2026 di Ciamis juga masih menghadapi dua pekerjaan utama.
Yakni menuntaskan persyaratan pencalonan dan memastikan kesiapan teknis pemungutan suara digital.
Hasil kedua tahapan itu akan menentukan desa yang dapat melanjutkan proses pemilihan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.














