Polisi kini mendalami rantai peredaran tersebut.
Sita Ratusan Narkotika
Selain sabu, selama Agustus polisi juga menyita tembakau sintetis sebanyak 15 gram, psikotropika 409 butir, serta obat keras tertentu sebanyak 135 butir.
Polisi sebelumnya telah memusnahkan sebagian barang bukti obat keras tertentu di Polda Jawa Barat.
Dari total barang bukti yang disebut dalam konferensi pers, sebanyak 16.700 butir telah dimusnahkan, sedangkan 135 butir masih diamankan di Polres Ciamis.
Dalam perkara sabu, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Polisi menyebut ancamannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Eko mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Menurut dia, peredaran narkoba dan minuman keras turut memengaruhi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, Polres Ciamis menyatakan akan terus melakukan operasi.
Polisi juga mengaktifkan kembali Tim Maung Galuh dan menggandeng elemen masyarakat serta organisasi kemasyarakatan Islam untuk menekan peredaran minuman keras dan narkoba.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan jaringan sabu lintas provinsi yang terungkap dalam pengungkapan Agustus tersebut.
Seorang DPO masih diburu. Identitas dan detail perannya belum dirilis polisi karena proses penyelidikan masih berlangsung.














