CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA,Kondusif.com,- Di balik kemudi dan langkah sigapnya mendampingi Bupati Tulungagung GSW, YOG ternyata memegang peran…

JAKARTA,Kondusif.com,- OTT Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus licin Bupati Tulungagung periode 2025-2030, GSW,…

Jakarta,Kondusif.com,- Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Kali ini, tim…

Bandung,Kondusif.com,- Persib vs Bali United, Persib Bandung tengah berada dalam situasi “panas dingin”. Maung Bandung…

Ciamis,Kondusif.com,- Persaingan sengit tersaji di lapangan bola voli dalam gelaran Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)…








