CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ciamis,Kondusif.com,- Rivalitas panas antara Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menyisakan jelaga. Alih-alih merayakan sportivitas,…

CIAMIS,Kondusif.com,- Meski gaung perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) mulai meredup, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah…

CIAMIS,Kondusif.com,- Bagi Aah Marpuah dan Lili Sadili, hujan bukan lagi sekadar fenomena alam, melainkan sumber…

JAKARTA,Kondusif.com,- Kawasan Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, yang biasanya riuh dengan diskusi intelektual, mendadak berubah…

Pangandaran,Kondusif.com,- Ratusan siswa Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, saling unjuk gigi dalam gelaran…








