CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

CIAMIS,Kondusif.com,- Prestasi gemilang yang diraih Paduan Suara PGRI Kabupaten Ciamis terus berlanjut. Setelah sukses menyabet…

CIAMIS,Kondusif.com,- Perjalanan Putri Alexandria atau Alexa di panggung D’Academy 8 Indosiar semakin menarik. Setelah berhasil…

CIAMIS,Kondusif.com,- Ribuan warga memadati Alun-alun Kabupaten Ciamis untuk mengikuti nonton bareng (nobar) Welcome Concert D’Academy…

CIAMIS,Kondusif.com,- Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP…

Kondusif.com,- Kejaksaan Agung bergerak cepat menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda…








