CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Rekomendasi untuk kamu

Tasikmalaya,Kondusif.com,- Proses revitalisasi gedung tak menyurutkan semangat SMP Negeri 3 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya dalam menyambut…

CIAMIS,Kondusif.com,- Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman Almarhum Aipda Dadi Herdiana, Rabu (15/7/2026). Polres Ciamis melepas…

CIAMIS,Kondusif.com,- Rangkaian perayaan Hari Krida Pertanian (HKP) Ke-54 Tingkat Kabupaten Ciamis resmi rampung. Acara yang…

Kondusif.com,- Timnas Spanyol memastikan satu tempat di partai final Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Prancis…

Ciamis,Kondusif.com,- Euforia Piala Dunia 2026 turut menggema di Kabupaten Ciamis. Ratusan warga memadati Alun-alun Ciamis…








