Apabila ada pihak yang menemukan STNK dengan identitas tersebut, diharapkan menghubungi pemilik atau menyerahkannya kepada kantor kepolisian terdekat.
Pengumuman ini dibuat sebagai pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus untuk memenuhi persyaratan administrasi pengurusan duplikat STNK sesuai ketentuan yang berlaku.














