banner 720x220
News  

Penelusuran: Ketua RT Ungkap Oknum Mahasiswa Unigal yang Diduga Terjerat Narkotika Baru Mengontrak Dua Bulan

Ketua RT menunjukkan rumah kontrakan yang sebelumnya ditempati dua oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus narkotika di salah satu perumahan di Kabupaten Ciamis, Selasa (23/6/2026). (Dok, foto. Kondusif.com)
Ketua RT menunjukkan rumah kontrakan yang sebelumnya ditempati dua oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus narkotika di salah satu perumahan di Kabupaten Ciamis, Selasa (23/6/2026). (Dok, foto. Kondusif.com)

CIAMIS,Kondusif.com,- Penelusuran Kondusif.com di Perumahan Bumi Galuh, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Selasa (23/6/2026), mengungkap sejumlah fakta baru terkait dua oknum mahasiswa berinisial F dan R yang diduga terseret perkara narkotika jenis tembakau sintetis.

Selain menemui Ketua RT setempat, tim Kondusif.com juga mendatangi langsung rumah kontrakan yang sebelumnya ditempati kedua oknum tersebut di Blok C Nomor 31.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Ketua RT 06 RW 02 Perumahan Bumi Galuh, Adi, membenarkan bahwa rumah tersebut sempat dihuni oleh dua pemuda yang diketahui berasal dari Bandung dan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Namun demikian, Adi mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kedua penghuni rumah tersebut.

BACA JUGA: Unigal Angkat Bicara soal Dugaan Keterlibatan Dua Oknum Mahasiswa dalam Kasus Narkotika

Menurutnya, informasi mengenai adanya persoalan hukum baru ia ketahui setelah keluarga kedua penghuni datang ke lokasi kontrakan untuk mengambil barang-barang milik anak mereka.

“Saya tahunya justru setelah orang tuanya datang ke sini untuk mengambil barang-barang. Sebelumnya saya tidak tahu apa-apa soal kasusnya,” ujar Adi saat ditemui Kondusif.com.

Ia menjelaskan, keluarga salah satu penghuni datang dari Bandung, sedangkan keluarga lainnya datang dari wilayah Cineam dengan didampingi aparat pemerintah desa setempat.

Kedatangan mereka, kata Adi, semata-mata untuk mengangkut barang-barang milik kedua penghuni yang masih tersisa di rumah kontrakan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Ciamis, Dua Oknum Mahasiswa Diamankan

Baru Mengontrak Sekitar Dua Bulan

Dalam keterangannya, Adi mengungkapkan bahwa kedua penghuni rumah tersebut belum lama tinggal di lingkungan Perumahan Bumi Galuh.

Berdasarkan catatan yang diketahuinya, F dan R diperkirakan baru menempati rumah kontrakan itu sekitar dua bulan sebelum akhirnya terseret persoalan hukum.

“Sekitar dua bulanan. Belum lama tinggal di sini,” katanya.

Selama tinggal di lingkungan tersebut, Adi mengaku tidak terlalu sering bertemu dengan kedua penghuni kontrakan.

Bahkan, saat hendak melakukan pendataan terhadap penghuni baru, dirinya beberapa kali kesulitan menemui mereka.

“Saya beberapa kali mau mendata, tapi sering tidak bertemu. Kadang sibuk, kadang tidak ada di tempat,” ujarnya.

Meski demikian, Adi mengenal salah satu penghuni yang dinilai cukup komunikatif ketika bertemu di lingkungan perumahan.

Dari percakapan yang pernah terjadi, Adi mengetahui bahwa keduanya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis.

“Salah satu dari mereka pernah bilang kuliah di Unigal,” ungkapnya.

Keterangan tersebut juga diperkuat saat keluarga penghuni datang mengambil barang-barang dan menyampaikan identitas anak mereka kepada warga sekitar.

Rumah Ditinggalkan Dalam Kondisi Berantakan

Fakta lain yang terungkap dari penelusuran Kondusif.com adalah kondisi rumah kontrakan yang ditinggalkan kedua penghuni.

Menurut Adi, keluarga kedua penghuni hanya mengambil barang-barang yang dianggap penting dan masih memiliki nilai guna.

Sementara sejumlah barang lain, sampah, serta peralatan yang tidak terpakai masih tertinggal di dalam rumah.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *