Petugas langsung meringkusnya tanpa perlawanan berarti guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
”Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardiyanto.
Belakangan diketahui, pemuda yang kini pasrah di balik jeruji besi tersebut berinisial CA (21), seorang warga Kecamatan Garut Kota.
Hingga saat ini, intensif petugas masih memeriksa CA untuk mendalami motifnya membawa senjata tajam di tempat umum.
Polres Garut menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah preventif demi mengantisipasi potensi kriminalitas yang dapat mengancam keselamatan warga.
Di sisi lain, kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang melapor.
Sebab sinergi kuat antara masyarakat dan polisi menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.














