Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran itu paling lambat harus dilakukan dalam APBN 2028.
Ketentuan tersebut muncul dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 30 Juli 2026.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi dengan syarat tertentu.
MK membatasi ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026.
Untuk tahun anggaran berikutnya, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Batas waktu pemisahan itu paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan tersebut berkaitan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Konstitusi mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Karena itu, anggaran pendidikan tersebut harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Di antaranya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan
Menurut MK, pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas arti “operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Perluasan itu, menurut Mahkamah, berdampak pada pemenuhan prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory dalam anggaran pendidikan.
Kondisi tersebut juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK kemudian meminta pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Anggaran MBG harus berdiri sebagai alokasi tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Namun, MK memberikan ruang untuk APBN 2027 karena proses penyusunannya telah berlangsung sejak awal 2026.
Jika pemerintah masih memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran operasional pendidikan pada APBN 2027, hal tersebut hanya dapat dilakukan selama anggaran pendidikan untuk kebutuhan utama tetap mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Dengan kata lain, anggaran MBG tidak boleh mengurangi porsi dana yang dibutuhkan untuk memenuhi komponen utama pendidikan.
Enny mengatakan pemerintah dapat lebih cepat menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan putusan MK.
Jika penyesuaian itu memungkinkan, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat dilakukan sejak APBN 2027.
Anggaran Pendidikan Harus Tetap 20 Persen
MK juga menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara.
Porsi tersebut, antara lain, berkaitan dengan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, dana pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.














