banner 720x220
News  

MK Putuskan Anggaran MBG Tak Lagi Masuk Dana Pendidikan

Dok, foto. Humas MKRI
Dok, foto. Humas MKRI

Mahkamah menilai keterbatasan anggaran negara tidak seharusnya membuat pembiayaan operasional pendidikan yang bersifat fundamental ikut berkurang.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyelenggaraan pendidikan membutuhkan sejumlah unsur yang saling berkaitan.

Unsur tersebut mencakup lembaga pendidikan yang memadai dan mudah diakses, tenaga pendidik yang kompeten, sistem kurikulum, sarana dan prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidik.

Program MBG, kata Mahkamah, merupakan program prioritas negara dengan cakupan yang luas.

Karena itu, pembiayaannya dinilai perlu ditentukan melalui alokasi tersendiri.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan program tersebut mencakup kebutuhan yang luas, termasuk standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan,” ujar Daniel.

Penjelasan Pasal Dinilai Memperluas Norma

MK juga menyoroti cara program MBG dimasukkan ke dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Menurut Mahkamah, bagian penjelasan sebuah pasal semestinya hanya menerangkan atau memperjelas norma yang sudah terdapat dalam batang tubuh undang-undang.

Penjelasan tidak seharusnya menambah atau memperluas substansi norma.

Dalam perkara ini, penyebutan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai telah memperluas makna norma tersebut.

Daniel menyebut konstruksi itu berpotensi menjadi perubahan terselubung terhadap ketentuan dalam batang tubuh undang-undang.

Mahkamah kemudian menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional secara bersyarat.

Artinya, ketentuan tersebut masih berlaku untuk APBN 2026, tetapi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

APBN 2026 Tetap Berlaku

Meski menemukan persoalan konstitusional dalam penjelasan pasal tersebut, MK tidak membatalkan APBN 2026.

Mahkamah menyatakan program MBG tetap memiliki dasar konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Karena itu, persoalannya bukan pada keberadaan program MBG, melainkan pada penempatan anggarannya.

MK mempertimbangkan jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan dalam APBN 2026, porsi anggaran pendidikan akan berada di bawah ketentuan minimal 20 persen.

Kondisi tersebut justru dapat membuat APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Karena itu, MK mempertahankan keberlakuan APBN 2026 sekaligus memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Perkara ini bermula dari permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan.

Mereka mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG pada lembaga pendidikan umum dan keagamaan ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut dapat memengaruhi pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK kemudian memberikan batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki struktur penganggaran tersebut.

Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028.

Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *