banner 720x220
News  

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Iklan Bank BJB

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

Nilai masing-masing paket berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

IM dan SON selanjutnya menghubungi sejumlah agensi. Di antaranya terdapat ID, SHD, dan SJK.

Menurut KPK, para pihak tersebut diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter.

Mereka juga menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam pengadaan Bank BJB.

KPK Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

Dalam proses pengadaan tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pertama, harga perkiraan sendiri (HPS) disusun berdasarkan persentase fee agensi.

Kemudian, rekomendasi penyedia diduga diarahkan kepada pihak tertentu.

Selain itu, persyaratan evaluasi teknis disebut baru disusun setelah pemasukan penawaran.

KPK juga menemukan adanya perintah untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga berdampak pada keuangan negara.

KPK menghitung dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran keenam agensi tersebut kepada media untuk kebutuhan media placement.

Dari perhitungan itu, total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Atas perkara tersebut, KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber (siaran pers KPK RI)
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *