banner 720x220
News  

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Iklan Bank BJB

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Keempat tersangka itu ialah WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.

KPK menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.

Keempatnya ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain empat orang yang ditahan, terdapat YR, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.

Namun, YR belum menjalani penahanan. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang sakit.

Berawal dari Anggaran Iklan Rp410 Miliar

Kasus tersebut bermula dari perencanaan pengadaan iklan Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021 hingga semester pertama 2023.

Pada periode itu, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank mencapai Rp801 miliar.

Dari anggaran tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan di media atau media placement.

Bank BJB kemudian menggunakan mekanisme pengadaan jasa agensi untuk merealisasikan penempatan iklan tersebut.

Namun, menurut KPK, lingkup pekerjaan agensi dalam pengadaan itu hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.

Di sinilah dugaan penyimpangan mulai muncul.

KPK menyebut WH memerintahkan SON mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Agar pengadaan dapat menggunakan mekanisme pengadaan langsung, WH kemudian memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan menjadi dua paket.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *