Jakarta,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) agar aset hasil kejahatan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Serah terima tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pemberantasan korupsi kini tidak lagi hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Menurutnya, KPK juga mengedepankan pemulihan aset (asset recovery) agar barang rampasan dapat kembali memberikan manfaat bagi publik.
“Mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang. Dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023,” ujar Mungki.
Ia menambahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menginstruksikan agar setiap aset rampasan yang diserahkan kepada instansi pemerintah dipasangi pelat atau penanda khusus.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa aset hasil korupsi tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selain itu, KPK akan melakukan monitoring secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan aset telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.














