Kondusif.com,- Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC PMII Jawa Barat menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum mahasiswa dalam kasus peredaran narkotika di lingkungan perguruan tinggi.
Organisasi tersebut menilai kasus itu menjadi alarm bagi dunia pendidikan untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan karakter di kampus.
KOPRI PKC PMII Jabar menegaskan seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Organisasi itu juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan KOPRI PKC PMII Jawa Barat, Sarah Annisya, mengatakan dugaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, jika terbukti melalui proses hukum, kasus itu tidak lagi sekadar menjadi persoalan individu.
“Kami memandang dugaan keterlibatan oknum mahasiswa dalam perkara narkotika merupakan peringatan serius bagi seluruh ekosistem pendidikan tinggi. Kampus tidak boleh hanya menjadi ruang transfer pengetahuan, tetapi juga harus menjadi benteng pembentukan integritas, karakter, dan kesadaran hukum bagi setiap mahasiswa,” ujar Sarah dalam keterangan tertulis.
Perguruan Tinggi Miliki Tanggung Jawab
Sarah menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik.
Tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran hukum.
Oleh karena itu, kampus harus memperkuat sistem pencegahan agar tidak menjadi sasaran peredaran narkotika.
Menurutnya, ancaman narkotika di lingkungan kampus tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan hukum.
Sebaliknya, perguruan tinggi juga perlu memperkuat pendidikan anti-narkotika.
Lalu, layanan konseling mahasiswa, serta deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, kampus didorong mempererat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), aparat penegak hukum, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat dalam membangun lingkungan akademik yang sehat.














