Kondusif.com,- Kementerian Agama membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri. Pendaftaran berlangsung pada 5–12 Oktober 2026.
Melalui program ini, mahasiswa S2 yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan Rp20 juta.
Adapun mahasiswa S3 mendapat bantuan Rp25 juta.
Program tersebut dijalankan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan bantuan itu menyasar mahasiswa yang sudah memasuki tahap penyelesaian studi.
Menurut dia, dukungan pembiayaan diperlukan agar mahasiswa dapat menuntaskan pendidikan hingga memperoleh gelar.
“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh’afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” kata Ruchman di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Ruchman mengajak sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan memanfaatkan program tersebut.
Sasaran bantuan mencakup dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz atau kiai, serta pegawai Kementerian Agama yang memenuhi ketentuan.
Dana Bisa Dipakai untuk Menyelesaikan Studi
Kemenag memberikan bantuan dalam bentuk lump sum atau sekaligus.
Karena itu, penerima dapat mengalokasikan dana sesuai kebutuhan penyelesaian pendidikan.
Dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk membayar SPP, membeli buku, mengikuti ujian, membiayai publikasi jurnal, serta menyelesaikan tesis atau disertasi.
Pembiayaan berlaku untuk semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Namun, penerima tidak cukup hanya menerima dana.
Mereka wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah dana diterima.
Selain itu, penerima harus melaporkan perkembangan akademiknya setiap semester sampai studinya selesai.
Laporan tersebut mencakup perkembangan tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga dinyatakan lulus.
Syarat Mahasiswa S2 dan S3
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima.
Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia dan tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri.
Status mahasiswa aktif harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi untuk semester gasal tahun akademik 2026/2027.
Pendaftar juga harus melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi atau transkrip akademik yang memuat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sejak semester pertama hingga semester terakhir.
Selain itu, calon penerima wajib sudah lulus seminar proposal tesis atau disertasi. Bukti kelulusan seminar proposal harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran.
Dokumen lain yang harus disiapkan mencakup lembar perkembangan atau progress dan dokumen tesis atau disertasi, SK atau surat keterangan pembimbing, surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format yang ditentukan, serta pakta integritas bermaterai Rp10.000.














