banner 720x220
News  

DPR Soroti Batas Usia Pelamar di Kawasan Industri, Disnaker Diminta Lebih Aktif

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti. (Foto: istimewa)

Persoalan keamanan, kata Nila, pada akhirnya berkaitan dengan kepastian berusaha.

Ia mengingatkan bahwa iklim investasi tidak hanya ditentukan oleh fasilitas di dalam kawasan industri, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi di sekitarnya.

Namun, persoalan lain muncul dari sisi ketenagakerjaan.

Nila menyoroti praktik rekrutmen perusahaan yang masih mencantumkan batas usia tertentu bagi pelamar kerja.

DPR Soroti Batas Usia Pelamar Kerja

Nila mengatakan sejumlah perusahaan masih menetapkan batas usia pelamar, termasuk maksimal 22 atau 23 tahun.

Ia menilai persyaratan semacam itu perlu diawasi apabila tidak memiliki alasan teknis yang berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Menurut Nila, kawasan industri semestinya menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat sekitar untuk memperoleh pekerjaan.

Karena itu, proses rekrutmen tidak boleh justru mempersempit kesempatan kerja melalui persyaratan yang tidak relevan.

“Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya,” ujar Nila.

Ia kemudian meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah lebih aktif mengawasi lowongan pekerjaan yang diajukan perusahaan maupun pengelola kawasan industri.

Menurut Nila, Disnaker tidak cukup hanya menerima dan meneruskan informasi lowongan.

Pemerintah daerah perlu memeriksa persyaratan yang ditetapkan perusahaan sebelum lowongan tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

Terlebih jika penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme satu pintu Disnaker.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan.

Nila meminta pemerintah tidak membiarkan persyaratan batas usia yang tidak memiliki dasar teknis menjadi hambatan bagi angkatan kerja lokal.

Dengan begitu, keberadaan kawasan industri tidak hanya mendatangkan investasi, tetapi juga membuka akses kerja yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *