banner 720x220
News  

DPR Soroti Batas Usia Pelamar di Kawasan Industri, Disnaker Diminta Lebih Aktif

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti. (Foto: istimewa)

Kondusif.com,- Aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri Karawang ikut memunculkan persoalan baru. Pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bermunculan di luar area pabrik, tetapi keberadaan mereka juga berkontribusi terhadap kemacetan pada jam-jam tertentu.

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti meminta pengelola kawasan industri tidak melihat persoalan tersebut semata sebagai gangguan.

Ia mendorong pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menata aktivitas perdagangan itu agar tetap memberi ruang bagi ekonomi masyarakat sekitar.

Nila menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut Nila, munculnya kegiatan ekonomi di luar kawasan merupakan salah satu efek dari keberadaan industri.

Karena itu, pemerintah dan pengelola kawasan perlu mencari jalan keluar yang tidak hanya berorientasi pada penertiban.

“Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif?” kata Nila.

Ia kemudian meminta pengelola kawasan duduk bersama Forkopimda dan dinas terkait untuk menentukan lokasi serta pola penataan pedagang.

Dengan penataan yang lebih jelas, kata Nila, pedagang tetap bisa menjalankan usaha tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Pada saat yang sama, kawasan industri dapat menjaga lingkungan sekitar tetap tertib.

Penataan Pedagang Berkaitan dengan Iklim Investasi

Nila juga mengaitkan persoalan pedagang dengan aspek keamanan di sekitar kawasan industri.

Menurut dia, pemerintah daerah dan pengelola kawasan perlu membuka komunikasi dengan masyarakat sejak awal.

Ia menilai penyediaan ruang usaha yang layak bagi pedagang lokal dapat mengurangi potensi gesekan.

Sebaliknya, pembiaran aktivitas ekonomi tanpa penataan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, Nila mendorong aparat pemerintah daerah ikut terlibat dalam proses penataan.

Menurut dia, pendekatan tersebut juga dapat membantu mencegah konflik antara masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan organisasi kemasyarakatan.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *