Salah satunya adalah program pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat ini terdapat empat KUA di Ciamis yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut, yakni KUA Ciamis, Rajadesa, Cisaga, dan Panjalu.
Tak hanya itu, Ciamis juga mendapat apresiasi dalam program inkubasi wakaf produktif.
Selama dua tahun berturut-turut, yakni 2025 hingga 2026, Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah pendaftaran sertifikasi wakaf terbanyak.
“Alhamdulillah, sekarang pendaftaran wakaf di Ciamis sudah mencapai sekitar 8.000. Mudah-mudahan program ini terus berjalan dengan baik, sehingga aset wakaf seperti masjid, makam maupun tanah yang belum bersertifikat bisa segera memiliki kepastian hukum,” katanya.
Wahidi berharap keberhasilan tersebut tidak membuat semua pihak cepat berpuas diri.
Ia menegaskan, keberadaan Kampung Zakat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
“Mudah-mudahan kegiatan Kampung Zakat ini bukan hanya seremonial, tetapi bisa terus ditingkatkan sehingga benar-benar mampu mendukung program pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.














