banner 720x220

Bupati Herdiat Tegaskan Kades Wajib Pahami Hukum: Jangan Sampai Jabatan Berujung Masalah

Kades Cisontrol Kecamatan Rancah Saat Berfoto Bersama Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya
Kades Cisontrol Kecamatan Rancah Saat Berfoto Bersama Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya

Herdiat menyoroti banyaknya usulan pergantian perangkat desa yang masuk kepada pemerintah daerah. Ia menyebut, dalam satu bulan, jumlah usulan tersebut dapat mencapai empat hingga lima pengajuan.

Ia mengingatkan bahwa pergantian perangkat desa tidak boleh dilakukan semata-mata karena perbedaan dukungan atau pilihan terhadap seseorang. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang sah dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan ini menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun dinamika politik sesaat.

Ketiga, mengutamakan pelayanan dan kebersamaan dalam membangun desa.

Bupati menekankan bahwa tugas utama kepala desa adalah memberikan pelayanan terbaik, melindungi, serta membimbing masyarakat.

Kepala desa juga harus memahami struktur organisasi pemerintahan desa, termasuk tugas dan fungsi setiap perangkat, serta membangun koordinasi dengan RT, RW, BPD, dan seluruh unsur masyarakat.

Sinergi antarelemen tersebut dinilai penting agar program pembangunan berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Keempat, menerapkan disiplin dan memberikan keteladanan.

Herdiat mengingatkan pentingnya kedisiplinan, termasuk dalam memanfaatkan waktu kerja dan menjalankan tanggung jawab pelayanan.

Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat harus mampu memberikan contoh yang baik, baik dalam perilaku, etos kerja, maupun kepatuhan terhadap aturan.

Keteladanan pemimpin diharapkan menjadi dasar tumbuhnya budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Amanah Jabatan Harus Dijaga dengan Integritas

Pada akhir arahannya, Herdiat berharap Kepala Desa Cisontrol yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, dan senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa kemajuan desa tidak hanya ditentukan oleh program pembangunan, tetapi juga oleh kualitas kepemimpinan, kepatuhan terhadap hukum, serta kemampuan merangkul seluruh elemen masyarakat.

Penguatan pembinaan dan pemahaman regulasi diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, pelantikan kepala desa bukan sekadar pergantian atau pengisian jabatan, melainkan awal dari tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.***

Reporter: Hasna Ismie Lutfiyah

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *