banner 720x220

Bupati Herdiat Tegaskan Kades Wajib Pahami Hukum: Jangan Sampai Jabatan Berujung Masalah

Kades Cisontrol Kecamatan Rancah Saat Berfoto Bersama Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya
Kades Cisontrol Kecamatan Rancah Saat Berfoto Bersama Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya

CIAMIS,Kondusif.com — Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menegaskan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama bagi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, kebijakan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Herdiat saat memberikan arahan dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, di Gedung Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Ketua TP PKK Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimcam Kecamatan Rancah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisontrol, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Herdiat menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman regulasi di lingkungan pemerintahan desa. Menurutnya, sejumlah persoalan yang muncul selama ini tidak terlepas dari belum meratanya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap kepala desa dan perangkat desa agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menghindari pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah.

“Bapak, Ibu sekalian, perlu saya sampaikan: tindakan korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri. Memperkaya orang lain pun tetap melanggar hukum, dan tidak bisa dimaafkan begitu saja. Banyak masalah terjadi semata-mata karena ketidaktahuan. Hukum itu terbuka, harus kita pelajari dan kita pahami bersama,” ujar Herdiat.

Korupsi dan Tata Kelola Desa Harus Menjadi Perhatian

Penegasan Bupati tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilandasi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kepala desa tidak cukup hanya memahami tugas administratif, tetapi juga perlu mengetahui batas kewenangan, prosedur pengambilan keputusan, serta tanggung jawab dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya desa.

Menurut Herdiat, penguatan pemahaman regulasi harus berjalan seiring dengan pembinaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, kepala desa dan perangkatnya dapat mengambil keputusan secara tepat serta tidak bertindak berdasarkan kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu.

Empat Pesan Penting Bupati untuk Pemerintahan

Foto: Bupati Kabupaten Ciamis Dr.H Herdiat Sunarya
Foto: Bupati Ciamis Dr.H Herdiat Sunarya

Dalam arahannya, Herdiat menekankan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian Kepala Desa Cisontrol yang baru dilantik beserta seluruh perangkat desa.

Pertama, menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat.

Kepala desa dan perangkatnya harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis. Pemerintahan desa juga dituntut membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta mengelola pelayanan publik secara transparan dan bertanggung jawab.

Keberadaan kantor desa, menurut arahan Bupati, harus benar-benar mendukung pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib.

Kedua, penggantian perangkat desa wajib sesuai aturan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *