13. Desa Kadupandak: 2 Calon.
14.Desa Sagalaherang: 4 Calon.
15.Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican: 4 Calon.
16.Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas: 0 Calon.
17.Desa Darmaraja Kecamatan Lumbung: 3 Calon
18.Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg: 4 Calon
19. Desa Sukanagara, Kecamatan Lakbok: 3 Calon
20.Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi: 2 Calon..
21. Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih: 3 Calon.
22.Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng: 4 Calon
23.Desa Sindangsari Kecamatan, Banjarsari 3 Calon
24.Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya 4 Calon.
25. Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg 2 Calon.
26.Desa Nagarapageuh, Kecamatan Panawangan: 1 Calon
27.Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu: 2 Calon.
28.Desa Kertajaya, Kecamatan Panawangan: 0 Calon
29. Desa Selasari, Kecamatan Kawali: 2 Calon.
30.Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar: 0 Calon.
31.Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis:
7 Calon.
32.Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar: 5 Calon
33.Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar: 4 Calon
34. Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku: 2 Calon.
35.Desa Sukawening Kecamatan Cipaku: 2 Calon.
36.Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu: 3 Calon.
37.Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican: 6 calon.
38. Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya: 7 Calon.
39.Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga: 2 Calon.
40. Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan: 0 calon.
Catatan: Data jumlah bakal calon di atas merupakan data sementara sebelum masa perpanjangan pendaftaran. Perkembangan terbaru dapat berubah mengikuti hasil perpanjangan hingga 23 Oktober 2026. Kecamatan untuk Desa Kadupandak dan Sagalaherang tidak tercantum dalam bahan awal.
Digitalisasi Harus Diikuti Kesiapan Panitia
Pilkades digital menjadi langkah penting dalam pengembangan tata kelola pemilihan di tingkat desa. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada perangkat tablet, melainkan juga pada kesiapan panitia, kejelasan prosedur, dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemungutan suara.
Karena itu, simulasi dan video tutorial yang disiapkan DPMD diharapkan dapat membantu panitia memahami setiap tahapan sebelum diterapkan dalam pemilihan sesungguhnya.
Dengan persiapan yang terus berjalan, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis diharapkan dapat berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan, dengan proses pencalonan yang jelas serta pelaksanaan pemungutan suara yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.***
Reporter:Hasna Ismie Lutfiyah














