Jakarta,kondusif.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dalam tubuh perbankan daerah. Kali ini, kasus dugaan korupsi menyeret nama-nama pejabat dan pengusaha dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Modus utamanya: laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi demi mencairkan dana nonbudgeter.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka membuat laporan iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Salah satu caranya adalah dengan menggandakan jumlah tayangan iklan dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Contohnya, iklan yang tayang hanya di sepuluh media, tapi dilaporkan seolah-olah ada 20. Selisih itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk dana nonbudgeter,” ujar Asep dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Dana fiktif tersebut tetap dibayarkan oleh pihak BJB dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi.
Salah satu penggunaan dana ilegal itu, menurut Asep, adalah untuk menggelar acara internal seperti ulang tahun.
“Kegiatan seperti ini tidak ada pos anggarannya, tapi tetap dilaksanakan dengan menggunakan dana dari laporan yang dilebihkan tadi,” jelasnya.
Korupsi Iklan BJB, Lima Tersangka, Eks Dirut BJB Diduga Aktor Kunci
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah.
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB, Widi Hartono, pejabat Divisi Corporate Secretary.
Kemudian, Antedja Muliatana (PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (PT BSC Advertising & WSBE). Sophan Jaya Kusuma (PT CKMB & CKSB).














