Jakarta,Kondusif.com,- Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran uang haram. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu resmi dimusnahkan di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Langkah tegas ini merupakan mandat langsung dari UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Selain itu, aksi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan masyarakat saat bertransaksi.
Dari Mana Asal Uang Palsu Ini?
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, mengungkapkan bahwa tumpukan uang palsu tersebut merupakan hasil pengumpulan selama delapan tahun terakhir.
”Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan ini berasal dari laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank ke BI secara nasional periode 2017 sampai November 2025,” ujar Ricky di sela-sela prosesi pemusnahan.
Meskipun jumlahnya mencapai ratusan ribu lembar, Ricky memastikan kualitas uang palsu yang beredar selama ini relatif rendah.
Berdasarkan uji laboratorium, masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah mengenali uang palsu tersebut melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Sinergi Lawan ‘Uang Sampah’
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan perkara sepele karena bisa mengacak-acak stabilitas ekonomi nasional.
”Peredaran uang palsu menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah. Oleh karena itu, sinergi antara Polri, BI, dan Botasupal sangat krusial untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” tegas Nunung.














