CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ciamis,kondusif.com- Gelaran Expo Pendidikan Ciamis 2025 yang berlangsung dalam rangka Hari Pendidikan Nasional dan Hari…

Ciamis,kondusif.com, Standar pelayanan RSUD Kawali diharapkan semakin adil, transparan, dan akuntabel setelah digelarnya Forum Konsultasi…

Ciamis,kondusif.com, Pelayanan IGD RSUD Kawali menjadi sorotan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan…

Ciamis,kondusif.com, Dokter spesialis RSUD Kawali masih menjadi perhatian masyarakat karena kedatangannya sering siang hari. Hal…

Ciamis,kondusif.com– KCD Jabar Wilayah 13 absen lagi dalam agenda pendidikan penting di Ciamis. Bupati Ciamis…