CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Kondusif.com,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasang tenggat untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan…

Garut,Kondusif.com,- Pemberantasan narkoba, minuman keras (miras), dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Garut tak…

Ciamis,Kondusif.com,- Rencana pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali muncul dalam agenda reses Anggota…

Ciamis,Kondusif.com,- Persoalan biaya kuliah menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan warga Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing,…

Ciamis,Kondusif.com,- Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Asep Rahmat membuka ruang dialog langsung dengan warga saat menggelar…








