CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

CIAMIS,Kondusif.com,- Zakat Fitrah Ciamis 2026,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan standar…

JAKARTA,Kondusif.com,- Restitusi Pajak Banjarmasin,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak…

BOGOR,Kondusif.com,- TNI Gandeng UNMAS, Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Brigjen TNI Iwan Bambang…

CIAMIS,Kondusif.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran desa…

CIAMIS,Kondusif.com,- Curhat Kades Bendasari, Atmosfer diskusi di Aula Desa Bendasari mendadak hangat saat berlangsungnya kegiatan…








