CIAMIS,Kondusif.com, — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis mulai memasuki tahapan penting. Sebanyak 40 desa bersiap mengikuti pesta demokrasi tingkat desa yang direncanakan menggunakan sistem pemungutan suara digital berbasis tablet, sementara persiapan teknis dan proses pencalonan terus berjalan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis kini menyiapkan simulasi pemungutan suara digital yang direncanakan berlangsung pekan depan. Simulasi tersebut akan melibatkan DPMD Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari persiapan penerapan teknologi dalam penyelenggaraan Pilkades.
Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., mengatakan simulasi akan dilaksanakan di halaman Kantor DPMD Ciamis yang dirancang menyerupai tempat pemungutan suara (TPS).
Menurutnya, simulasi diperlukan agar panitia pelaksana di seluruh desa memahami tata cara pemungutan suara menggunakan tablet. Hasil kegiatan juga akan didokumentasikan dalam bentuk video tutorial untuk menjadi panduan teknis bagi panitia di lapangan.
“Rencananya minggu depan kami akan melaksanakan simulasi. Nanti prosesnya akan didokumentasikan dalam bentuk video tutorial yang akan disebarkan agar panitia di 40 desa bisa memahami mekanisme pelaksanaannya,” ujar Aman saat ditemui di Kantor DPMD Ciamis, Jumat (9/10/2026).
Penerapan sistem digital menjadi bagian penting dalam persiapan Pilkades Serentak 2026. Meski menggunakan perangkat elektronik, tahapan pemilihan lainnya tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pencalonan Memasuki Perpanjangan Kedua
Di tengah persiapan teknologi, tahapan pencalonan kepala desa juga masih berlangsung. Perpanjangan pendaftaran dilakukan bagi desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah bakal calon.
Aman menjelaskan, pendaftaran tahap awal ditutup pada 18 September 2026. Selanjutnya, perpanjangan pertama dilaksanakan selama 15 hari kerja. Apabila persyaratan pencalonan belum terpenuhi, pendaftaran dapat kembali diperpanjang selama 10 hari kerja.
Saat ini, proses tersebut memasuki perpanjangan kedua yang dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan data sementara sebelum perpanjangan pertama, sejumlah desa belum memiliki pendaftar. Desa tersebut meliputi Raksabaya di Kecamatan Cimaragas, Kertajaya di Kecamatan Panawangan, dan Payungsari di Kecamatan Panumbangan. Desa Kalijaya di Kecamatan Banjaranyar juga dilaporkan masih belum memiliki bakal calon.
Aman menegaskan, desa yang tetap tidak memiliki pendaftar setelah masa perpanjangan kedua tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkades pada gelombang saat ini.
“Kalau pada perpanjangan kedua masih kosong, tidak ada yang mendaftar, maka desa tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades sekarang. Nanti diikutsertakan lagi pada gelombang Pilkades berikutnya,” kata Aman.
Sementara itu, desa yang hanya memiliki satu bakal calon akan dibahas melalui musyawarah panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam aturan yang disebutkan DPMD, pemilihan dengan satu calon dan kotak kosong dapat dilaksanakan apabila persyaratannya terpenuhi.
Penetapan Calon Dijadwalkan 1 Desember
Setelah tahapan pencalonan selesai, proses Pilkades akan berlanjut pada penyelesaian administrasi dan penetapan calon kepala desa yang dijadwalkan pada 1 Desember 2026.
DPMD Ciamis juga mempersiapkan penyusunan daftar pemilih dengan menggunakan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemutakhiran data tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing desa.
Aman menyebut pihaknya masih menunggu pembaruan data dari panitia desa untuk mengetahui perkembangan jumlah bakal calon setelah masa perpanjangan berlangsung.
Dengan demikian, terdapat dua pekerjaan penting yang berjalan beriringan: memastikan setiap desa memenuhi persyaratan pencalonan dan mempersiapkan panitia menghadapi mekanisme pemungutan suara digital.
Kesiapan teknis, kejelasan tahapan, dan pemahaman panitia menjadi faktor penting agar penerapan sistem baru dapat berjalan tertib dan mudah dipahami masyarakat.
Daftar 40 Desa Peserta Pilkades Serentak 2026
Berdasarkan data sementara sebelum masa perpanjangan pendaftaran, berikut daftar desa beserta jumlah bakal calon kepala desa yang tercatat:
1.Desa Sukajaya, Kecamatan Rajadesa:
3 Calon.
2.Desa Bahara, Kecamatan Panjalu: 2 Calon.
3.Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan: 4 Calon.
4.Desa Karangpari, Kecamatan Rancah 3 Calon.
5.Desa Giriharja, Kecamatan Rancah: 4 Calon
6.Deaa Jangalaharja, Kecamatan Rancah:
3 Calon.
7.Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng 2 Calon.
8.Desa Cintanagara, Kecamatan Jatinagara: 3 Calon.
9.Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan: 3 Calon.
10. Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara: 1 Calon.
11.Desa Sidamulih, Kecamatan Pamarican: 4 Calon.
12. Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok: 3 Calon.














