Kondusif.com,- Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana mendapat persetujuan dari delapan fraksi DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026.
Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan RUU Perampasan Aset di tahap berikutnya.
Namun, dukungan fraksi-fraksi tidak datang tanpa catatan.
Mereka sama-sama menekankan perlunya menyeimbangkan kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak warga negara.
RUU ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Sasaran yang disorot antara lain aset hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, hingga kekayaan hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, melihat perampasan aset tidak semata-mata sebagai upaya mengembalikan kerugian negara.
Anggota DPR I Wayan Sudirta mengatakan pemulihan aset harus diarahkan untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana serta mengembalikannya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata Wayan.
Putus Mata Rantai Ekonomi Kejahatan
Fraksi Golkar juga mendukung RUU tersebut. Anggota DPR Soedeson Tandra mengatakan perampasan aset dapat mengubah pendekatan penegakan hukum.
Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga perlu memutus keuntungan ekonomi yang lahir dari tindak pidana.
Menurut Golkar, mekanisme tersebut tetap harus melindungi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan iktikad baik.
“Fraksi Partai Golkar memandang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Soedeson.
Fraksi Gerindra memberikan dukungan serupa dengan sejumlah penekanan.
Anggota DPR Martin Daniel Tumbelaka meminta pembahasan RUU memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional, hak asasi manusia, serta perlindungan pihak ketiga.
Gerindra juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berkembang tanpa batas.















Respon (1)