“Kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan batasan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas yang terukur,” kata Martin.
Sementara itu, Fraksi NasDem menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Anggota DPR Machfud Arifin mengatakan aturan tersebut harus disusun secara komprehensif, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, tanpa instrumen yang memadai, negara akan kesulitan memulihkan kerugian akibat korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan terorganisasi.
Perlindungan Hak Warga Jadi Catatan
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari Fraksi PKB.
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas menyebut aturan tersebut diharapkan mampu menekan keuntungan ekonomi koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara.
“Rancangan Undang-Undang ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor,” ujar Hasbiallah.
Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan bukan satu-satunya perhatian fraksi.
PKS mengingatkan agar kewenangan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
Anggota DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan pembentukan RUU harus memberikan kepastian hukum dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara.
Dengan demikian, upaya merampas aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi kewenangan yang berpotensi membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Fraksi PAN menyampaikan catatan serupa. Anggota DPR Endang Agustina menilai perlu ada mekanisme pembatasan dan pengawasan yang kuat seiring dengan semakin luasnya kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset.
“Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya,” kata Endang.
Adapun Fraksi Demokrat menilai RUU tersebut mendesak untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Anggota DPR Hinca IP Pandjaitan XIII mengatakan pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan kepentingan negara, tetapi juga korban dan pihak lain yang memiliki hak atas aset tersebut.
Dengan persetujuan delapan fraksi, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kini resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan mekanisme perampasan aset tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga.















Respon (1)