GARUT,Kondusif.com,- Polisi menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di kalangan pelajar di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam penertiban yang berlangsung Jumat, 4 September 2026, petugas mengamankan 10 knalpot brong dari kendaraan yang digunakan pelajar.
Polsek Leles, Polres Garut, melakukan penertiban tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi menilai suara bising dari knalpot tidak standar berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekaligus memicu gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
Petugas tidak hanya menyita knalpot. Mereka juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pelajar mengenai aturan penggunaan perlengkapan kendaraan bermotor.
Polisi meminta pelajar tidak menggunakan knalpot brong maupun komponen kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Imbauan itu juga mencakup ajakan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan serta masyarakat di sekitar.
Sepuluh knalpot yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Leles.
Polisi selanjutnya menyerahkan barang tersebut kepada Polres Garut untuk diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Polisi Tekankan Edukasi kepada Pelajar
Penertiban knalpot brong menyasar pelajar karena penggunaan kendaraan dengan suara bising kerap menjadi perhatian masyarakat.
Polisi ingin mencegah kebiasaan tersebut berkembang sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
Pihak sekolah menyambut baik langkah Polsek Leles.














