CIAMIS,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menyiapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa yang telah berstatus Kampung Zakat untuk menjadi agen layanan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah ini ditempuh agar pelaku UMKM binaan memperoleh akses pembiayaan syariah ketika usahanya berkembang dan membutuhkan modal lebih besar.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan skema tersebut merupakan bagian dari penguatan ekosistem ekonomi syariah di tingkat desa.
Menurut dia, program itu sudah dirintis sejak periode kepemimpinan sebelumnya dan akan diperkuat pada periode kedua.
“Kalau UMKM sudah berkembang dan membutuhkan modal yang lebih besar, UPZ tidak akan mampu membiayainya sendiri. Karena itu kami membangun kerja sama agar bank syariah bisa hadir di desa melalui UPZ,” kata Lili saat diwawancarai di Kantor BAZNAS Ciamis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, BAZNAS Ciamis telah menjalin komunikasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Melalui skema tersebut, UPZ Kampung Zakat diarahkan menjadi pintu masuk layanan keuangan syariah di desa.
Menurut Lili, nantinya masyarakat tidak hanya memperoleh pendampingan usaha dari BAZNAS.
Ketika pelaku UMKM membutuhkan tambahan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mengembangkan usahanya, mereka dapat mengakses pembiayaan melalui BSI.
“UPZ itu nanti menjadi agen BSI di desa. Jadi ketika UMKM sudah naik kelas dan membutuhkan modal yang lebih besar, BSI sudah siap hadir,” ujarnya.














