Kondusif.com,- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang bakal merombak total peta ekspor Indonesia. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah kini memperketat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis.
Langkah berani ini diambil demi menjaga stabilitas pasokan di dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Sekaligus memastikan kekayaan alam bumi pertiwi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
”Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut, dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Tahap Awal: Senggol Batu Bara Hingga Sawit
Merujuk pada Pasal 2, pemerintah bakal mengatur ketat keran ekspor seluruh komoditas SDA strategis secara bertahap.
Sebagai langkah awal, pemerintah langsung membidik tiga komoditas raksasa, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Namun, daftar ini dipastikan akan terus bertambah. Nantinya, penetapan komoditas strategis lainnya bakal digodok melalui rapat koordinasi khusus.
Bila komoditas tersebut masuk kategori nonpangan, maka pembahasannya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, untuk urusan komoditas pangan, kendali koordinasi berada di bawah Menko Bidang Pangan dengan melibatkan para menteri dan kepala lembaga terkait.
Monopoli Ekspor oleh BUMN
Satu poin yang paling menghentak dalam PP ini tertuang pada Pasal 3 ayat (1).














