CIAMIS,Kondusif.com,- Polres Ciamis Polda Jabar terus bergerak mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Ciamis. Komitmen ini dibuktikan oleh Sat Samapta Polres Ciamis yang kembali sukses menggagalkan transaksi miras di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, Sabtu malam (21/02/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga mengamankan terduga pelaku pengedar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Keresahan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan ini berakar dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas jual beli barang haram tersebut di lingkungan mereka.
Merespons cepat aduan tersebut, tim Sat Samapta langsung bergerak menuju lokasi sasaran di wilayah Desa Baregbeg.
Mewakili Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., Kasat Samapta Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal Mutaqin, SH., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Minggu (22/02/2026).
”Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan terduga pengedar beserta belasan botol miras siap edar di wilayah Baregbeg. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Makopolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Zezen.
Detail Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
12 Botol Miras berbagai merek.
1 Bungkus Miras Tradisional jenis Ciu.














