JAKARTA,Kondusif.com— 23 Ribu Rekening Judol Diblokir,– Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Ribuan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber intensif serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah pemblokiran ini adalah bentuk komitmen pemerintah.
Untuk memutus rantai keuangan ilegal dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, langkah tersebut bukan hanya tindakan teknis.
Melainkan upaya konkret dan kolaboratif lintas lembaga antara Kemkomdigi dan OJK dalam menutup ruang gerak sindikat judi online di tanah air.














