“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, itu akan ditahan, kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar,” kata Eko.
Eko menegaskan penindakan itu bukan bertujuan mencari keuntungan dari pengendara.
Polisi memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan dalam proses penertiban tersebut.
Menurut dia, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kendaraan pada kondisi yang sesuai ketentuan.
Lebih jauh, Eko mengingatkan bahwa persoalan knalpot bising dapat berkembang menjadi gangguan sosial.
Suara yang mengganggu, menurut dia, bisa memunculkan rasa tersinggung di sejumlah tempat.
Bahkan, ia menyebut penggunaan knalpot bising pernah berujung pada perkelahian.
Karena itu, polisi mengajak orang tua ikut mengawasi anak-anak mereka.
Pengawasan tersebut dinilai penting, terutama ketika penggunaan knalpot bising banyak ditemukan pada kalangan remaja.
Eko mengatakan menjaga ketertiban bukan hanya menjadi tugas kepolisian.
Pemerintah, sekolah, lingkungan masyarakat, dan keluarga juga memiliki peran untuk mencegah perilaku yang berpotensi mengganggu orang lain.
“Ini juga tentu saja bukan hanya tugas dari kepolisian maupun pemerintah. Kita sebagai orang tua juga wajib,” ujarnya.
Polres Ciamis memastikan penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus berjalan.
Polisi mengimbau pengendara menggunakan kendaraan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.














