Ciamis,Kondusif.com,- WFH Jumat Ciamis, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis memperketat pengawasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH).
Selain mengandalkan aplikasi, BKPSDM menerapkan aturan internal yang mewajibkan pegawai setor foto selfie tiga kali sehari hingga siap siaga menerima video call dari atasan.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan merupakan celah bagi pegawai untuk bersantai.
Menurutnya, pemindahan lokasi kerja ini harus dibarengi dengan tanggung jawab yang sama besarnya seperti saat bekerja di kantor.
”WFH itu bukan berarti mereka harus santai atau lalai. Sebagaimana mestinya, mereka harus tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi,” ujar Tini saat memberikan keterangan, Jumat (17/4/2026).
Aturan Umum WFH Jumat Ciamis
Secara umum, Tini menjelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah terikat dengan sistem digital.
BKPSDM mewajibkan penggunaan aplikasi absensi yang terkunci berdasarkan titik koordinat lokasi rumah masing-masing pegawai.
Tak hanya urusan kehadiran, produktivitas pegawai juga terpantau secara administratif melalui sistem e-Kinerja.
“Setiap hari mereka wajib melaporkan pekerjaan lewat aplikasi, sama dengan input e-Kinerja atau SKP. Jadi, sore harinya atau besoknya langsung kelihatan apa yang dikerjakan,” lanjut Tini.
Praktik Internal BKPSDM: Pantau Lewat Visual
Meski secara sistem sudah diatur lewat aplikasi, BKPSDM sendiri menerapkan standar pengawasan internal yang jauh lebih ketat sebagai contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.














