Tini memaparkan bahwa khusus di internal BKPSDM, para pegawai wajib mengirimkan foto selfie pada tiga waktu krusial, yakni pukul 07.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pegawai benar-benar berada di tempat saat jam kerja dimulai hingga berakhir.
”Di BKPSDM, Pak Kaban (Kepala Badan) sudah memerintahkan sekretaris dan para Kabid untuk mengecek stafnya yang sedang WFH. Caranya dengan video call,” tegasnya.
Cegah Manipulasi dengan Video Call Acak
Metode video call ini dipilih untuk meminimalisir kecurangan.
Tini tak menampik adanya kekhawatiran pegawai hanya sekadar mengirim foto namun tidak berada di tempat.
Oleh karena itu, atasan langsung diminta melakukan panggilan video secara acak di jam-jam tertentu.
”Kami minta video call di grup WhatsApp saja agar lebih praktis. Ini untuk memastikan, jangan sampai cuma kirim foto tapi orangnya ada di mana. Pengawasan internal ini penting untuk menjaga integritas,” tambahnya.
Tini menyebut bahwa meskipun mekanisme detail pengawasan diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing, praktik yang dilakukan di BKPSDM ini bisa menjadi gambaran ideal bagi instansi lain.
Ia berharap seluruh ASN tetap profesional dan memanfaatkan fasilitas WFH ini dengan sebaik mungkin untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan prima.














