Ciamis,Kondusif.com,- WFH Jumat di Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memulai skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Namun, kebijakan ini bukan berarti santai-santai. Pemkab memperingatkan bakal ada sanksi bagi ASN yang mencoba “nakal” atau mangkir dari kewajiban.
Penerapan WFH perdana ini mulai berlaku hari ini, Jumat (17/4/2026).
Meski bekerja dari rumah, pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk memastikan produktivitas tetap moncer dan pelayanan publik tidak terganggu.
Wajib Absen 3 Kali: Pagi, Siang, Sore
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Wawan Ruhiyat, menegaskan bahwa disiplin adalah harga mati.
Para ASN yang mendapat giliran WFH wajib melakukan absensi secara digital sebanyak tiga kali dalam sehari.
”Jangan pikir WFH itu libur. Absen dilakukan pukul 08.30, 12.30, dan 16.00 WIB. Ini cara kita memantau bahwa mereka benar-benar bekerja, bukan malah jalan-jalan,” tegas Wawan saat memberikan arahan dalam apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).
Sanksi Mengintai ASN ‘Nakal’
Wawan mewanti-wanti agar seluruh pegawai mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.
Ia menyatakan bahwa pemantauan kinerja tetap berjalan secara sistematis.














