Jika ditemukan ASN yang tidak memenuhi target kerja atau melanggar aturan kedisiplinan selama WFH, sanksi tegas sudah menanti.
”Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun. Jika target tidak tercapai atau melanggar aturan absen, tentu ada konsekuensinya sesuai aturan disiplin pegawai,” tambahnya.
Wajib Siaga: Harus Siap ke Kantor Jika Darurat
Tak hanya soal absen, ASN yang sedang bertugas di rumah juga wajib tetap standby dan responsif.
Jika muncul situasi khusus atau kondisi darurat di kantor, mereka harus siap berubah status menjadi Work From Office (WFO) saat itu juga.
”Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran fisik, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO di kantor,” jelas Wawan.
Pejabat Tetap Wajib Ngantor
Sebagai informasi, kebijakan WFH ini dilakukan secara selektif dengan komposisi 50 persen dari total ASN di setiap perangkat daerah.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi para “bos” atau pejabat tinggi.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Lurah, hingga unit layanan vital seperti BPBD, Satpol PP, dan petugas kebersihan tetap wajib bekerja di lapangan atau kantor demi menjamin stabilitas pelayanan di Tatar Galuh.
Dengan pengawasan berlapis ini, Pemkab Ciamis ingin membuktikan bahwa fleksibilitas kerja justru bisa meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.














