banner 720x220
News  

Viral Dikira Begal di Ciamis, Polisi Ungkap Motif Pria Bawa Samurai

Konferensi pers Polres Ciamis terkait pria pembawa samurai adang sopir travel di perempatan Graha (Yodas) Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)
Konferensi pers Polres Ciamis terkait pria pembawa samurai adang sopir travel di perempatan Graha (Yodas) Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)

Selain itu, tidak ada korban yang mengalami luka dalam kejadian tersebut.

Dengan fakta itu, polisi belum menyebut aksi tersebut sebagai perampokan.

Namun, tindakan MH tetap dinilai meresahkan karena membawa senjata tajam di jalan.

Polisi mengamankan satu bilah samurai sebagai barang bukti.

Korban Sempat Mengira Dibegal

Sementara itu, Yuyu Wahyudin, pengemudi mobil yang dicegat, menceritakan kejadian tersebut kepada wartawan di Mapolres Ciamis.

Yuyu mengatakan peristiwa itu terjadi ketika ia hendak menuju Pangandaran pada dini hari.

Saat melintas di kawasan Yodas, tepatnya sekitar perempatan lampu merah Graha, Yuyu melihat beberapa orang berada di jalan.

Salah seorang di antaranya berada di tengah jalan. Pria itu kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah mobil.

Yuyu bahkan mendengar teriakan agar turun dari mobil.

Karena panik, dia kemudian memilih menginjak pedal gas dan meninggalkan lokasi.

“Begitu kelihatan bawa samurai, saya langsung tancap gas,” kata Yuyu.

Senjata tersebut, menurut Yuyu, hanya satu bilah dan berukuran panjang. Senjata itu juga tidak sampai mengenai kendaraan mereka.

Yuyu mengaku sempat hendak melapor kepada polisi.

Namun, saat kejadian berlangsung, ia tidak mengetahui nomor yang dapat dihubungi.

Peristiwa itu tidak menimbulkan kerusakan pada mobil.

Kendati demikian, Yuyu mengatakan kejadian tersebut membuatnya trauma.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut. Eko mengatakan penyidik akan mengutamakan pembuktian secara ilmiah sebelum memastikan motif dan konstruksi peristiwa.

“Ini masih keterangan dari pelaku,” ujar Eko.

MH kini menjalani proses hukum. Polisi menyebutnya dapat dijerat dengan Ppasal 307 atau pasal 316 dan 317 Undang-Undang nomor 1 Tahhn 2023 tentang hukum Pidana KUHP Baru ancaman hukuman 3 setengah Tahun terkait membawa senjata tajam.

Di sisi lain, Polres Ciamis meningkatkan patroli malam melalui Tim Maung Sawal.

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, terutama pada jam-jam rawan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *