Namun demikian, penerapan sanksi tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
“Untuk sanksi terberat, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus, harus menunggu putusan inkrah terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski belum mengambil keputusan final, pihak kampus mengaku tengah mengkaji langkah-langkah internal yang dapat dilakukan sambil menunggu proses hukum selesai.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penonaktifan sementara apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran proses hukum.
“Hal-hal tersebut sedang kami kaji sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, dua oknum mahasiswa berinisial F dan R diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis
Yang terungkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Bumi Galuh, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.














