Polisi juga menyita enam lembar surat barcode yang diduga digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit Daihatsu Blind Van putih dan sebuah telepon seluler Oppo A54 berwarna biru.
Herman mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengurangi kesempatan masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
Terkuak dari Jeriken
Apalagi, praktik tersebut mencuat setelah sebelumnya beredar keluhan seorang warga mengenai pembelian Pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Cipatujah.
“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas,” ujar Herman dalam konferensi pers.
Menurut dia, polisi tidak akan membiarkan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berlangsung.
Karena itu, Satreskrim Polres Garut akan menindak aktivitas penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
SL terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Garut pun meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Laporan warga dinilai penting untuk mencegah subsidi pemerintah justru beralih menjadi keuntungan pribadi.














