GARUT,Kondusif.com,- Seorang pria berinisial SL, 38 tahun, diduga selama tiga tahun menyalahgunakan Pertalite bersubsidi untuk dijual kembali di Kabupaten Garut. Polisi menangkap warga Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, itu bersama ratusan liter Pertalite yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Blind Van.
Polres Garut mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Polisi menangkap SL di Jalan Raya Pameungpeuk-Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan SL diduga membeli Pertalite bersubsidi dari sebuah SPBU di wilayah Cipatujah.
Ia kemudian menampung bahan bakar itu menggunakan 16 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.
Total Pertalite yang diamankan mencapai 560 liter.
Setelah terkumpul, Pertalite tersebut dibawa ke wilayah Garut untuk dijual kembali.
Polisi menyebut SL tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Yang membuat polisi menaruh perhatian lebih, praktik itu diduga bukan baru dilakukan sekali atau dua kali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SL mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga tahun.














