Dengan demikian, total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 560 liter.
Setelah penindakan, polisi membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Garut.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami aktivitas tersangka.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar Herman kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Herman, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi tetap disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Sebab, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi sekaligus merugikan masyarakat.
Polres Garut pun menegaskan akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengangkut, maupun memperdagangkan BBM bersubsidi dengan cara yang bertentangan dengan aturan.














