GARUT,Kondusif.com,- Polisi mengamankan seorang pria berinisial SL alias AC, 38 tahun, yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Penindakan dilakukan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Garut pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong.
SL, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM tersebut dibeli di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya, BBM itu dibawa ke wilayah Cibalong untuk dijual kembali.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 16 jeriken atau kompan.
Masing-masing wadah berisi sekitar 35 liter BBM.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Blind Van berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut BBM.














