Karena itu, larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga upaya menjaga citra dan etika profesi kepolisian.
Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi
Dalam ketentuan yang disampaikan melalui media sosial tersebut, Polres Ciamis membedakan konsekuensi bagi personel dan pengunjung yang melanggar aturan.
Personel Polri yang kedapatan menggunakan vape akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan ini berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Sementara itu, tamu dan pengunjung yang menggunakan vape di kawasan kantor kepolisian akan mendapat teguran.
Petugas juga akan meminta mereka mematikan perangkat tersebut.
Polres Ciamis mengajak seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjaga kedisiplinan dan marwah institusi kepolisian.
Polres Ciamis juga mencantumkan layanan kepolisian 110 sebagai saluran pengaduan dan layanan bagi masyarakat.














